Oleh:
Fauzi fii Sabilillah
Perbincangan Non-Muslim dalam hal ini adalah
orang barat yang begitu membenci agama Islam lantaran agama Islam mengajarkan
Jihad yang mereka maknai sebagai tindakan “Teroris”, membenci “Hijab” yang
mereka maknai sebagai pengekangan terhadap hak perempuan dan menolak poligami
karena sarat dengan “Nafsu”. Kebencian
“Barat”(non muslim) terhadap Islam
memang fitrah mereka benci terhadap Islam sebelum mengikuti millah mereka,
selain itu karena ketidak fahaman memaknai ajaran Islam dan kesombongan yang
menyebabkan hati mereka tertutup oleh Hidayah.
Poligami memang begitu menarik untuk dibahas.
Ada kalangan yang menolak tanpa kompromi sama sekali, ada kalangang membolehkan
dengan syarat ada juga yang membolehkan begitu saja. tidak sedikit orang Islam
menolak tanpa syarat tentang praktek poligami. Arus kegelisahan dan penolakan
poligami rata-rata adalah kalangan wanita. Pro dan Kontra poligami yang menjadi
kegelisahan kalayak umum harus dimaknai secara benar sesuai dengan syariat
Islam. Sebelum merujuk pada Dalil, maka mari berlogika dengan poligami.
Ada seorang ibu rumah tangga yang beranggapan
bahwa poligami selalu diawali dengan perselingkuhan, sedangkan perselingkuhan
adalah bentuk dari penghianatan, dan penghianatan adalah sesuatu yang dibenci
Allah, bahkan pelaku poligami adalah mereka yang taat beragama menurutnya,
pelakunya cenderung berjubah, berjengkot, dan bersorban layaknya Kiayi.
Anggapan bahwa poligami selalu diawali dengan perselingkuhan ataupun penghianatan
tentulah tidak benar, Nabi dan sebagian sabahat beliau berpoligami.
Apakah mereka selingkuh? apakah juga nabi dan sahabat berkhianat kepada
istrinya? poligami yang telah dilakukan
oleh nabi dan sebagian sahabat karena alasan tertentu yang mendatangkan
kemaslahatan bagi pihak perempuan. Tidaklah nabi dan sahabat menikahi
gadis-gadis perawan nan menawan, tapi para janda tua yang suaminya gugur dalam
medan Jihad fisabilillah. Nabi ingin membeikan perlindungan dan bimbingan
kepada mereka. Dalam sirah nabawiyah nabi menikah kedua kalinya setelah istri
pertama Khotijah meninggal kemudian baru menikah dengan A’isyiyah.
Analogi sederhana poligami untuk kemaslahatan.
Ratna dan Udin sudah menikah tujuh tahun. Namun belum dikarunia momongan,
padahal Ratna dan Udin sudah mendambakan buah hati, begitu juga dengan keluarga
Ratna dan Udin ingin segera memiliki cucu. Hal itu karena Ratna mandul dan
mengidap penyakit kangker servik. Sehingga ratna tidak memiliki momongan dan
Udin tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologis dangan ratna lantaran
penyakitnya. Mari kita merenung sejenak.
bukankah kemandulan dan penyakit parah lainya merupakan satu kemungkinan yang
dapat terjadi pada istri ? bagaimana solusi istri kepada suami untuk
menyalurkan kebutuhan biologis atau mendamban anak keturunan ? melarangnya
berpoligami dapat mengundang perselingkuhan. Menahan kebutuhan biologisnya
bukanlah fitrah manusia. Menceraikan istri, merupakan sebuah kedzoliman dan
sebuah penganiayaan. Jalan keluar yang
paling tepat adalah poligami menikah lagi secara sah, dengan syarat
mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan, adil serta pengertian
dari istri pertama.
Dalam firmanya Qs. An-Nisa’ ayat 3: “ dan jika kamu takut
tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana
kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Ayat diatas memberikan gambaran. Jika adanya rasa “takut” tidak bisa berlaku adil maka cukup kawini
satu saja. Jika yakin dengan kenyakinan yang begitu kuat dan pertimbangan yang begitu matang maka
diperbolehkan lebih dari satu maksimal empat. Yang menjadi titik tekan yang
harus digaris bawahi adalah “yakin haqul yakin bisa adil” Berlaku adil. perlakuan yang adil dalam melayani
istri seperti pakaian, tempat, giliran, nafkah, perhatian cinta dan kasih sayang.
Poligami dibenarkan agama dengan syarat-syarat tertentu M.
Quraish Shihab menganalogikan poligami bagaikan pintu darurat pesawat. Tidak
boleh dibuka kecuali atas izin pilot dalam kondisi yang sangat gawat. Yang
duduk di kursi pintu darurat haruslah memenuhi syarat, yakni mampu dan
mengetahui cara-cara membukanya. Siapa yang berselingkuh tentu bukanlah orang
yang taat beragama. ang taat beragama berfikir sekian kali sebelum
berpoligami,apakah sudah memenuhi syarat dan mameng sangat membutuhkan.
Inilah mengapa agama Islam membolehkan pologami, karena
sejatinya Islam adalah agama yang memberi solusi dalam kehidupan dunia dan
akhirat. dan tulisan ini sedikit menjawab kegelisahan dan pergulatan pro-konta
poligami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar