LOGIKA POLIGAMI



Oleh: Fauzi fii Sabilillah

Perbincangan Non-Muslim dalam hal ini adalah orang barat yang begitu membenci agama Islam lantaran agama Islam mengajarkan Jihad yang mereka maknai sebagai tindakan “Teroris”, membenci “Hijab” yang mereka maknai sebagai pengekangan terhadap hak perempuan dan menolak poligami karena sarat dengan “Nafsu”.  Kebencian “Barat”(non muslim)  terhadap Islam memang fitrah mereka benci terhadap Islam sebelum mengikuti millah mereka, selain itu karena ketidak fahaman memaknai ajaran Islam dan kesombongan yang menyebabkan hati mereka tertutup oleh Hidayah.

Poligami memang begitu menarik untuk dibahas. Ada kalangan yang menolak tanpa kompromi sama sekali, ada kalangang membolehkan dengan syarat ada juga yang membolehkan begitu saja. tidak sedikit orang Islam menolak tanpa syarat tentang praktek poligami. Arus kegelisahan dan penolakan poligami rata-rata adalah kalangan wanita. Pro dan Kontra poligami yang menjadi kegelisahan kalayak umum harus dimaknai secara benar sesuai dengan syariat Islam. Sebelum merujuk pada Dalil, maka mari berlogika dengan poligami.

Ada seorang ibu rumah tangga yang beranggapan bahwa poligami selalu diawali dengan perselingkuhan, sedangkan perselingkuhan adalah bentuk dari penghianatan, dan penghianatan adalah sesuatu yang dibenci Allah, bahkan pelaku poligami adalah mereka yang taat beragama menurutnya, pelakunya cenderung berjubah, berjengkot, dan bersorban layaknya Kiayi. Anggapan bahwa poligami selalu diawali dengan perselingkuhan ataupun  penghianatan  tentulah tidak benar, Nabi dan sebagian sabahat beliau berpoligami. Apakah mereka selingkuh? apakah juga nabi dan sahabat berkhianat kepada istrinya?  poligami yang telah dilakukan oleh nabi dan sebagian sahabat karena alasan tertentu yang mendatangkan kemaslahatan bagi pihak perempuan. Tidaklah nabi dan sahabat menikahi gadis-gadis perawan nan menawan, tapi para janda tua yang suaminya gugur dalam medan Jihad fisabilillah. Nabi ingin membeikan perlindungan dan bimbingan kepada mereka. Dalam sirah nabawiyah nabi menikah kedua kalinya setelah istri pertama Khotijah meninggal kemudian baru menikah dengan A’isyiyah.

Analogi sederhana poligami untuk kemaslahatan. Ratna dan Udin sudah menikah tujuh tahun. Namun belum dikarunia momongan, padahal Ratna dan Udin sudah mendambakan buah hati, begitu juga dengan keluarga Ratna dan Udin ingin segera memiliki cucu. Hal itu karena Ratna mandul dan mengidap penyakit kangker servik. Sehingga ratna tidak memiliki momongan dan Udin tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologis dangan ratna lantaran penyakitnya.  Mari kita merenung sejenak. bukankah kemandulan dan penyakit parah lainya merupakan satu kemungkinan yang dapat terjadi pada istri ? bagaimana solusi istri kepada suami untuk menyalurkan kebutuhan biologis atau mendamban anak keturunan ? melarangnya berpoligami dapat mengundang perselingkuhan. Menahan kebutuhan biologisnya bukanlah fitrah manusia. Menceraikan istri, merupakan sebuah kedzoliman dan sebuah penganiayaan.  Jalan keluar yang paling tepat adalah poligami menikah lagi secara sah, dengan syarat mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan, adil serta pengertian dari istri pertama.

Dalam firmanya Qs. An-Nisa’ ayat 3: “ dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Ayat diatas memberikan gambaran. Jika adanya rasa “takut”  tidak bisa berlaku adil maka cukup kawini satu saja. Jika yakin dengan kenyakinan yang begitu kuat dan  pertimbangan yang begitu matang maka diperbolehkan lebih dari satu maksimal empat. Yang menjadi titik tekan yang harus digaris bawahi adalah “yakin haqul yakin bisa adil”  Berlaku adil. perlakuan yang adil dalam melayani istri seperti pakaian, tempat, giliran, nafkah, perhatian  cinta dan kasih sayang.

Poligami dibenarkan agama dengan syarat-syarat tertentu M. Quraish Shihab menganalogikan poligami bagaikan pintu darurat pesawat. Tidak boleh dibuka kecuali atas izin pilot dalam kondisi yang sangat gawat. Yang duduk di kursi pintu darurat haruslah memenuhi syarat, yakni mampu dan mengetahui cara-cara membukanya. Siapa yang berselingkuh tentu bukanlah orang yang taat beragama. ang taat beragama berfikir sekian kali sebelum berpoligami,apakah sudah memenuhi syarat dan mameng sangat membutuhkan. 

Inilah mengapa agama Islam membolehkan pologami, karena sejatinya Islam adalah agama yang memberi solusi dalam kehidupan dunia dan akhirat. dan tulisan ini sedikit menjawab kegelisahan dan pergulatan pro-konta poligami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar